Sejarah Kantor

Latar Belakang & Pembagian Wilayah Awal
Sebelum berdirinya kantor imigrasi mandiri, wilayah kerja administratif Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan secara keimigrasian sepenuhnya menginduk pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

Selama bertahun-tahun, masyarakat Pasuruan Raya yang membutuhkan pengurusan dokumen keimigrasian—seperti penerbitan paspor untuk ibadah haji/umrah, pendidikan, perjalanan dinas, pekerja migran, hingga permohonan izin tinggal serta pengawasan Orang Asing (WNA) di sektor industri dan pariwisata harus menempuh perjalanan jauh ke Kantor Imigrasi Malang, atau memanfaatkan keterbatasan kuota layanan berkala di Mal Pelayanan Publik (MPP) Maslahat Kabupaten Pasuruan di Raci, Bangil.

Tahapan Pembentukan dan Rencana UKK Seiring dengan pesatnya pertumbuhan mobilitas penduduk, perkembangan dunia usaha, pendidikan, dan tingginya arus investasi di Pasuruan Raya, kebutuhan akan pelayanan keimigrasian yang mandiri dan cepat kian mendesak.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi menginisiasi pembentukan unit kerja pelayanan tetap di Pasuruan:

  • Juli 2025 (Inisiasi UKK): Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bupati Rusdi Sutejo mulai mempersiapkan sarana dan prasarana dengan memanfaatkan Gedung Perpustakaan Daerah baru di kawasan eks RSUD Bangil untuk difungsikan sebagai Unit Kerja Keimigrasian (UKK).

  • Peningkatan Status: Melalui koordinasi intensif bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Jawa Timur, rencana UKK tersebut ditingkatkan status dan kapasitas kelembagaannya menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) mandiri penuh, yaitu Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan.

Peresmian dan Operasional Resmi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan secara resmi berdiri dan dibuka untuk melayani masyarakat pada hari Kamis, 5 Februari 2026.

Peresmian kantor ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono; Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori; serta Wakil Walikota Pasuruan, Muhammad Nawawi.

Dengan diresmikannya kantor ini, unit kerja keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenimipas/Ditjen Imigrasi Jawa Timur resmi bertambah dari 11 unit menjadi 12 UPT Keimigrasian. Pemisahan wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Malang ini secara resmi memangkas birokrasi, mendekatkan akses layanan publik, serta mengoptimalkan fungsi intelijen dan penegakan hukum pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Pasuruan Raya.

Wilayah Kerja Administratif Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan membawahi wilayah kerja hukum yang mencakup:

  • Kabupaten Pasuruan (24 Kecamatan)

  • Kota Pasuruan (4 Kecamatan)

Batas Wilayah Geografis:

  • Sebelah Utara: Selat Madura dan Kabupaten Sidoarjo

  • Sebelah Timur: Kabupaten Probolinggo

  • Sebelah Selatan: Kabupaten Malang

  • Sebelah Barat: Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Malang

Alamat & Lokasi Kantor: Jl. Surabaya-Pasuruan No. 101 / Jl. Dr. Soetomo No. 101, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur 67153.

 
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
PikPng.com school icon png 2780725   Alamat Kantor
Jl. Surabaya-Pasuruan No.101, Dermo, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur 67153
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Pelayanan 082313372572


PikPng.com email png 581646

 

Email Kehumasan
pasuruan@imigrasi.go.id

Email Pengaduan
pasuruan@imigrasi.go.id

facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim   linked in ditjenim   Youtube ditjenim   rss ditjenim

 

 

logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi